Contact Center (0752) 21 013
IGD (0752) 624 317

STRUKTUR ORGANISASI
Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi

PROFIL SINGKAT PIMPINAN / PEJABAT

DR . dr . Yusirwan Yusuf , Sp.B , Sp.BA (K) , MARS

Plt. Direktur Utama
SK PENGANGKATAN

KP.03.04/l/ 0753 /2O22

23 Februari 2022

URAIAN TUGAS :

Menetapkan dan mengendalikan kebijakan, pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis dan administrasi sesuai dengan tata kelola rumah sakit

FUNGSI :

  1. Menetapkan   kebijakan pelayanan medis  Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
  2. Menetapkan kebijakan pelayanan keperawatan Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
  3. Menetapkan kebijakan pelayanan penunjang medis Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
  4. Menetapkan kebijakan pelayanan administrasi dan keuangan  Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
  5. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi


Zaineti, SKM, MM

Direktur Keuangan dan Administrasi Umum
SK PENGANGKATAN

KP.03.03/IV/1598/2020

15 Mei 2020

URAIAN TUGAS :

Melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang penayakit otak, urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, dan umum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

FUNGSI :

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. Pengelolaan sumber daya manusia;
  3. Pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit otak;
  4. Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit otak;
  5. Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
  6. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
  7. Pelaksanaan kerja sama;
  8. Pengelolaan sistem informasi;
  9. Pelaksanaan urusan umum; dan
  10. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 


dr. Ruhaya Fitrina, Sp.S

Direktur Medik dan Keperawatan
SK PENGANGKATAN

KP.03.03/IV/1598/2020

15 Mei 2020

URAIAN TUGAS :

Melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis

FUNGSI :

  1. Pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan
  2. Pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit otak, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.

 


Harap Tunggu

 Perlu Bantuan .. ?