Contact Center (0752) 21 013
IGD (0752) 624 317

Gambaran Umum Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi

1. LANDASAN HUKUM     

No.

Nomor Surat Keputusan / Ketentuan Lainnya

Perihal

Tanggal Penetapan

1.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 365/Menkes/SK/VIII/1982

RSUP Bukittinggi ditetapkan sebagai RSU Vertikal Kelas C

12 Februari 1982

2.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 21/Menkes/SK/I/2002

Penunjukan RSUP Bukittinggi sebagai P3SN

2 Januari 2002

3.

Persetujuan Menpan No. B/296

Organisasi dan Tata Kerja RS Stroke Nasional Bukittinggi

15 Februari 2005

4.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.05/2007

Penetapan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)

21 Juni 2007

5.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 756/Menkes/SK/VI/2007

Penetapan 15 (lima belas) Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

26 Juni 2007

6.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/PER/III/2008

Organisasi dan Tata Kerja RS Stroke Nasional Bukittinggi

11 Maret 2008

7.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 245/KMK.05/2009

Penetapan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) Penuh

10 Juli 2009

8.

Surat Keputusan Kementerian KesehatanRI

Nomor 833/MENKES/SK/VII/2010

Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus dengan Klasifikasi Klas B.

9 Juli 2010

9.

Surat Keputusan Direktur Utama RS. Stroke Nasional Bukittinggi

Nomor 04.04.1832.2011

Revisi Pemberlakuan Tarif Pelayanan Kesehatan di RS. Stroke Nasional Bukittinggi

28 September 2011

10.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. HATTA Bukittinggi

18 Oktober 2019

11.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021

Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

 

12.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

2 Februari 2021

13.

Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 570/823-Periz/DPM&PTSP/IV/ 2021

Penetapan Izin Operasional Penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas “B” Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat

22 April 2021

14.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Surat Izin Nomor 02032200130390002

Perubahan Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi menjadi Rumah Sakit Khusus Kelas A

25 September 2022

 

2. GAMBARAN UMUM     

Tanggal Berdiri

Pada 18 Oktober 2019 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 76 Tahun 2019 dengan nama Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. HATTA (RSOMH) Bukittinggi

Nama Rumah Sakit

Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. HATTA Bukittinggi

Kelas Rumah Sakit

Rumah Sakit Khusus Kelas A

Status Kepemilikan

Kementerian Kesehatan

Alamat

Jln. Jend. Sudirman

Kelurahan

Kelurahan Sapiran,  RT 01 /RW 01

Kecamatan

Aur Birugo Tigo Baleh

Kabupaten / kota

Bukittinggi

Provinsi

Sumatera Barat

Kode Pos

26138

Jumlah tempat tidur

140

Nomor Telepon / Fax

Telp. (0752) 21013/ (0752) 23431

Alamat Email

rsomh.bkt20@gmail.com

Website

www.rsomh.co.id

Media Sosial

 @rsomh_bukittinggi (R S Otak Hatta)

 @BukittinggiRssn

 facebook.com/humasrssn (R S Otak Hatta)

 RS. OTAK DR. Drs. M. HATTA BUKITTINGGI

 

3. SEJARAH SINGKAT       

Harap Tunggu

 Perlu Bantuan .. ?